Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo yakin kasus Century akan terungkap dan orang yang paling bertanggung jawab melakukan perampokan dengan modus penyelamatan bank akan nasuk bui. Keyakinan ini diperkuat dengan upaya KPK menggelar ekspose kasus Century hingga larut malam, Jumat kemarin.
"Semua fakta dan data telah telanjang di publik. BPK telah menyatakan adanya indikasi kerugian negara sehingga KPK tdk bisa lagi berkelit seperti yg sudah2 dg mengatakan belum ditemukan indikasi kerugian negara. Saya yakin KPK segera meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan dan oknum BI serta LPS akan segera menjadi tersangka," katanya anggota Komisi III DPR-RI itu kepada LICOM, pagi ini (Minggu, 12/2/2012).
Selain itu, Bank Indonesia dan manajemen Bank Mutiara harus cermat mempelajari latar belakang minat beli Yawadwipa (BI) atas Bank Mutiara (eks Bank Century).
"Saya curiga, manuver Yawadwipa merupakan bagian dari konspirasi menjungkirbalikan konstruksi hukum skandal Bank Century," sambung politisi Partai Golkar itu.
"Saya sudah menekankan sebelumnya bahwa minat Yawadwipa bisa saja bermotif penghilangan jejak tindak pidana dan pencucian uang. Inisiatif Yawadwipa bisa saja dimanfaatkan untuk mementahkan konstruksi hukum skandal Bank Century oleh Pansus DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seperti diketahui, BPK pun menyimpulkan ada indikasi kerugian negara dalam bailout Bank Century," tambahnya.
Bambang menyatakan, apakah Yawadwipa yang baru didirikan 9 Januari 2012 sudah bisa menggalang dana investor sampai 750 juta dolar AS? Jika BI dan manajemen Bank Mutiara lengah, persoalannya akan semakin rumit. BI dan manajemen Bank Mutiara sekarang tentu saja tidak bisa lepas tangan jika di kemudian hari terbukti bahwa pembelian itu bermotif pencucian uang atau penghilangan jejak tindak pidana pencurian uang negara.
"Saya melihat ada dua faktor menarik pasca BPK dan Timwas DPR mengumumkan kesimpulan mengenai adanya potensi kerugian negara dalam bailout Bank Century. Sebelum Yawadwipa mengumumkan minat beli terhadap Bank Mutiara, pemerintah menerbitkan Perpres No. 9/2012 untuk menangani pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Terkait Kasus PT Bank Century di Luar Negeri,"ujar Bambang Soesatyo.
http://www.lensaindonesia.com/2012/0...nya-dibui.html
"Semua fakta dan data telah telanjang di publik. BPK telah menyatakan adanya indikasi kerugian negara sehingga KPK tdk bisa lagi berkelit seperti yg sudah2 dg mengatakan belum ditemukan indikasi kerugian negara. Saya yakin KPK segera meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan dan oknum BI serta LPS akan segera menjadi tersangka," katanya anggota Komisi III DPR-RI itu kepada LICOM, pagi ini (Minggu, 12/2/2012).
Selain itu, Bank Indonesia dan manajemen Bank Mutiara harus cermat mempelajari latar belakang minat beli Yawadwipa (BI) atas Bank Mutiara (eks Bank Century).
"Saya curiga, manuver Yawadwipa merupakan bagian dari konspirasi menjungkirbalikan konstruksi hukum skandal Bank Century," sambung politisi Partai Golkar itu.
"Saya sudah menekankan sebelumnya bahwa minat Yawadwipa bisa saja bermotif penghilangan jejak tindak pidana dan pencucian uang. Inisiatif Yawadwipa bisa saja dimanfaatkan untuk mementahkan konstruksi hukum skandal Bank Century oleh Pansus DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seperti diketahui, BPK pun menyimpulkan ada indikasi kerugian negara dalam bailout Bank Century," tambahnya.
Bambang menyatakan, apakah Yawadwipa yang baru didirikan 9 Januari 2012 sudah bisa menggalang dana investor sampai 750 juta dolar AS? Jika BI dan manajemen Bank Mutiara lengah, persoalannya akan semakin rumit. BI dan manajemen Bank Mutiara sekarang tentu saja tidak bisa lepas tangan jika di kemudian hari terbukti bahwa pembelian itu bermotif pencucian uang atau penghilangan jejak tindak pidana pencurian uang negara.
"Saya melihat ada dua faktor menarik pasca BPK dan Timwas DPR mengumumkan kesimpulan mengenai adanya potensi kerugian negara dalam bailout Bank Century. Sebelum Yawadwipa mengumumkan minat beli terhadap Bank Mutiara, pemerintah menerbitkan Perpres No. 9/2012 untuk menangani pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Terkait Kasus PT Bank Century di Luar Negeri,"ujar Bambang Soesatyo.
http://www.lensaindonesia.com/2012/0...nya-dibui.html
moises 12 Feb, 2012
Mr. X 12 Feb, 2012
-
Source: http://andinewsonline.blogspot.com/2012/02/bambang-soesatyo-yakin-kasus-century.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar